Lewati Batas Kecepatan 80 Kilometer 

Tiga Pengguna  Jalan Tol   Pekanbaru-Dumai Ditilang  Polisi

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Pasca Jalan Tol Pekanbaru-Dumai diresmikan Presiden Jokowi, Sabtu (26/9/2020) kemarin, pihak Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau telah memberlakukan tilang. Adapun tilang diberlakukan bagi pengguna jalan yang terpantau melewati batas kecepatan 80 Kilometer/jam.

Menurut Branch Manager Tol Permai, Indrayana, Senin (28/9/20) menjelaskan,  bahwa ketentuan batas kecepatan itu bertujuan mencegah kecelakaan dan demi kenyamanan pengguna lainnya.

''Penggguna tol yang ditilang, karena melebihi batas ketentuan kecepatan maksimal 80 kilometer,'' ujar Indrayana.

Tindakan tilang, juga bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya pengguna jalan tol. Sebelum diterapkan, tindakan tilang ini, sebut Indrayana, juga jauh-jauh hari telah disosialisasikan di media masa dan media sosial.

Saat ditanya, sudah berapa kendaraan yang ditilang, sejak mulai digunakan. Indrayana mengatakan, pihak nya belum dapat memastikan nya sevar jelas. 

Dalam hal tindakan tilang ini, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Lalulintas Polda Riau. 

Sementara itu, untuk mengetahui bentuk pelanggaran melewati batas ini. Petugas di lapangan, dibekali alat pengukur yakni Speed Gun.

''Jadi mereka yang ditilang itu, diketahui melewati batas kecepatan maksimum. Dari alat speed gun milik petugas lantas,'' kata Indrayana.

Direktur Lalulintas Polda Riau, Kombes Pol Pringadi Supardjan, Selasa (29/9/2020) mengatakan, bahwa memang sejak diberlakukan anggota di lapangan telah menindak beberapa kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum.

Lebih jauh, sebut Dirlantas, menurut laporan yang ia terima sudah ada tiga unit kendaraan yang dilakukan penilangan. " Ya kita dapat laporan dari kasat PJR ada 3 pelanggarannya. Tidak tertutup kemungkinan kedepannya akan bertambah," singkat Supardjan. (HA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar